Oleh : Jannatun Aini, S.Pd.I., M.Pd
Penyuluh Agama Islam
Kec. Lubuklinggau Barat I

Lubuklinggau, Selasa 17 Februari 2026. Setiap tahun, sebelum gema takbir Ramadhan terdengar dari masjid-masjid, ruang publik kita lebih dahulu dipenuhi pertanyaan yang berulang: kapan kita mulai berpuasa? Di negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia ini, perbedaan awal Ramadhan hampir selalu menjadi perhatian nasional. Ia bukan sekadar persoalan kalender, tetapi fenomena sosial-keagamaan yang menyentuh keyakinan, otoritas, tradisi, dan identitas kolektif. Karena itu, Ramadhan tidak hanya hadir sebagai bulan ibadah, tetapi juga sebagai cermin kedewasaan umat dalam mengelola perbedaan. Di Indonesia, perbedaan penetapan awal bulan kerap tampil terbuka di ruang publik dan menjadi diskursus luas. Padahal dalam khazanah Islam, persoalan ini berada dalam wilayah ijtihad, ruang keilmuan yang secara inheren membuka kemungkinan ragam pandangan.
Secara normatif, dasar penetapan awal Ramadhan bersumber dari sabda Nabi Muhammad SAW : “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihatnya. Jika tertutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi fondasi utama para ulama dalam merumuskan metode penetapan awal bulan. Seiring perkembangan zaman, ilmu astronomi berkembang pesat sehingga posisi dan pergerakan bulan dapat dihitung secara presisi melalui pendekatan ilmiah berbasis matematika dan fisika. Al-Qur’an pun menegaskan pentingnya sistem peredaran benda langit sebagai sarana perhitungan waktu (QS. Yunus: 5). Karena itu, perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan bukanlah perbedaan akidah atau rukun Islam, melainkan perbedaan dalam wilayah ijtihad. Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan: “Al-ijtihâdu lâ yunqadhu bil-ijtihâd” suatu ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lainnya. Selama lahir dari proses ilmiah yang sah dan berdasar dalil, setiap pendapat berada dalam koridor yang patut dihormati.
Namun Islam tidak hanya memberi legitimasi atas perbedaan, melainkan juga menekankan tanggung jawab menjaga persatuan. Allah SWT memerintahkan agar umat berpegang pada tali agama-Nya dan tidak bercerai-berai (QS. Ali ‘Imran: 103), serta melarang perbantahan yang melemahkan kekuatan bersama (QS. Al-Anfal: 46). Ikhtilaf diperbolehkan, tetapi tanâzu‘ pertikaian destruktif harus dihindari. Di banyak negara Muslim, perbedaan metodologis tetap ada dalam ruang akademik, namun praktik sosial biasanya merujuk pada otoritas tunggal negara sehingga pelaksanaan ibadah berlangsung seragam. Indonesia memiliki karakter berbeda: negara berperan sebagai mediator melalui mekanisme dialogis dan musyawarah, melibatkan ulama dan ahli astronomi, sebagaimana prinsip syura (QS. Asy-Syura: 38). Organisasi keagamaan pun memiliki legitimasi keilmuan yang kuat, sehingga ruang perbedaan tetap terbuka dan memperoleh panggungnya di tengah masyarakat.
Sebagai gambaran konkret ikhtiar ilmiah tersebut, tahun ini BMKG menyiapkan 133 titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia, 96 titik di bawah koordinasi Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan awal Ramadhan dilakukan melalui observasi sistematis dan berbasis data, bukan keputusan serampangan. Secara ilmiah, kalender qamariyah memang memiliki kompleksitas tersendiri, peredaran bulan mengikuti hukum kosmik yang pasti, namun perbedaan parameter dan kriteria dapat menghasilkan kesimpulan berbeda. Dalam batas ijtihad, hal itu wajar. Yang menjadi persoalan bukanlah adanya perbedaan, melainkan bagaimana masyarakat menyikapinya. Kaidah fiqih menegaskan: “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Jika perbedaan berpotensi memicu keresahan sosial, menjaga harmoni menjadi prioritas utama.
Ramadhan sendiri memiliki tujuan yang jauh lebih luhur daripada sekadar perdebatan tanggal. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Takwa bukan hanya kesalehan individual, tetapi juga kematangan sosial, kemampuan menahan ego, menjaga lisan, dan mengutamakan ukhuwah. Pada akhirnya, hilal akan terus beredar sesuai hukum Allah yang pasti; yang harus dijaga adalah agar hati tidak ikut terpecah oleh perbedaan dalam koridor ijtihad. Mengikuti keputusan pemerintah yang dihasilkan melalui musyawarah, kajian ilmiah, dan observasi luas bukanlah taklid buta, melainkan bentuk kedewasaan sosial dan tanggung jawab kebangsaan, sejalan dengan perintah menaati ulil amri (QS. An-Nisa: 59). Sebab persatuan dalam ibadah memiliki nilai sosial yang besar, dan menjaga harmoni adalah bagian dari akhlak Islam. Ramadhan seharusnya dimulai dengan hati yang bersih dan langkah yang serempak, bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga indah dalam.
